PANCASILA DAN LINGKUNGAN MENGATASI POLUSI ASAP KENDARAAN BERMOTOR

PANCASILA DAN LINGKUNGAN
 MENGATASI POLUSI ASAP KENDARAAN BERMOTOR

Oleh:
Muhammad Habibul Musthofa (15520003)

Program studi Perbandingan Agama
 Fakultas Ushuluddin Studi Agama dan Pemikiran Islam 2015

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................ i
DAFTAR ISI.................................................................................... ii
PENDAHULUAN.................................................................... ...... 1
1.     Latar Belakang Masalah................................................... ...... 1
2.     Rumusan Masalah........................................................... ...... 1
3.     Tujuan............................................................................ ...... 1
PEMBAHASAN....................................................................... ...... 2
1.     Pengertian Polusi............................................................. ...... 2
2.     Pancasila, lingkungan dan polusi...................................... ...... 2-4
PENUTUP................................................................................ ...... 5
1.     Kesimpulan........................................................... ...... 5
2.     Kritik dan Saran..................................................... ...... 5
DAFTAR PUSTAKA................................................................ ...... 6


















PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era globalisasi ini segala kehidupan mulai berjalan praktis dan mudah. Namun demikian, walaupun globalisasi memiliki manfaat yang cukup besar, era ini juga memberikan permasalahan yang cukup besar pula. Isu-isu degradasi moral selalu mencuat, isu lingkungan sulit diatasi dan sebagainya. Dan disini penulis akan mengambil isu lingkungan di era globalisasi dan sikap pancasila dalam mengatasi isu lingkungan. Selain itu, penulis membatasi permasalahanya yakni dalam permasalahan polusi asap, bagaimana pancasila dalam mengatasi permasalahan tersebut. Alasan penulis mengambil permasalahan tersebut akibat meningkatnya polusi asap dan polusi suara, terutama yang terjadi di Perkotaan dan jalan raya. Oleh karenanya makalah ini diberi judul “Pancasila dan Lingkungan, mengatasi polusi asap kendaraan bermotor.”
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa itu polusi asap?
2. Mengapa Pancasila harus mengatasi permasalahan polusi tersebut?
3. Bagaimana cara pancasila mengatasi polusi tersebut?
C. Tujuan
          Tujuan dalam pembuatan makalah ini penulis menjelaskan penerapan pancasila dan nilai-nilainya dapat mengatasi permasalahan isu lingkungan, terutama polusi asap kendaraan bermotor.

PEMBAHASAN
A. Pengertian Polusi
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia polusi adalah pengotoran, pencemaran. Jadi bisa diartikan polusi asap adalah pencemaran yang berasal dari asap. Dan perlu diketahui asap adalah gas sisa-sisa hasil pembakaran.  Dan sisa-sisa hasil pembakaran kendaraan bermotor, umumnya gas hasil pembakaran ini beracun sehingga berbahaya bagi lingkungan hidup.
B. Pancasila, Lingkungan dan polusi
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan, bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam Pasal 3 undang- undang di atas dijelaskan lebih jauh, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka  pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat   Indonesia seluruhnya yang beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.[1] Dan pembaharuanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

          Dari pasal UU tentang pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perwujudan dari pancasila, telah jelas bahwa pancasila berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Dan dari permasalahan yang penulis uraiakan, maka pancasila juga berkewajiban dalam mengatasi permasalahan polusi asap.
Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Yang kesemuanya mengatur kendaraan bermotor, emisi gas buangnya serta pengendalian pencemarannya.

 Dan kewajiban kita harus mampu mengatasi permasalahan lingkungan ini dengan berpedoman nilai pancasila, sebab permasalahan lingkungan selalu berdampak ke permasalahan kemanusiaan dan sosial, yang tentunya sama saja kita mengamalkan nilai sosial dan kemanusiaan yang tertuang dalam sila pancasila yang ke 2 dan ke 5. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No.  23 Tahun 1997 di atas,...[2]
Dan hal itu sesuai dengan nilai-nilai luhur  fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.[3]


Demikianlah bagaimana pancasila mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya polusi kendaraan bermotor yang tertuang dalam UU,  yang merupakan dari kandungan sila ke 2 dan ke 5 pancasila dan bagian fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.


















PENUTUP
A. Kesimpulan
Polusi adalah pengotoran, pencemaran. Jadi bisa diartikan polusi asap adalah pencemaran yang berasal dari asap. Dari pasal UU tentang pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perwujudan dari pancasila, telah jelas bahwa pancasila berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Dan dari permasalahan yang penulis uraiakan, maka pancasila juga berkewajiban dalam mengatasi permasalahan polusi asap.
Demikianlah bagaimana pancasila mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya polusi kendaraan bermotor yang tertuang dalam UU seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.  Semua itu merupakan dari kandungan sila ke 2 dan ke 5 pancasila dan bagian fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

B. Kritik dan Saran
          Dalam penyusunan makalah ini, masih banyak kekurangannya. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan makalah yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA
Rianto, Agus.Pengamalan/aplikasi nilai-nilai pancasila dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.2006 (Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah UNS) diambil dari http://eprints.uns.ac.id/id/eprint/797 ,  pada 12 Januari 2016

Kaelan,”pendidikan pancasila yuridis kenegaraan”, dalam Pancasila kompilasi referensi, ed.Roma Ulinnuha.2005.Yogyakarta: pokja akademik Uin Sunan Kalijaga




[1] Agus Rianto, Pengamalan/aplikasi nilai-nilai pancasila dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup,2006 (Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah UNS),hlm. 1,  diambil dari http://eprints.uns.ac.id/id/eprint/797 pada 12 Januari 2016.
[2]  Agus Rianto, Pengamalan/aplikasi nilai-nilai pancasila dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup,hlm. 3.
[3] Kaelan,”pendidikan pancasila yuridis kenegaraan”, Pancasila kompilasi referensi, ed.Roma Ulinnuha (Yogyakarta: pokja akademik Uin Sunan Kalijaga,2005), hlm.57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTINGAN TERBARU

Keselamatan Umat non Islam dalam Al-Qur'an

MENINJAU ULANG POSISI AHLI KITAB DALAM AL-QUR’AN Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hermeneutika Dosen: Prof. Syafa...