PANCASILA DAN LINGKUNGAN
MENGATASI POLUSI ASAP KENDARAAN
BERMOTOR
Oleh:
Muhammad Habibul Musthofa (15520003)
Program studi Perbandingan Agama
Fakultas
Ushuluddin Studi Agama dan Pemikiran Islam 2015
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................ i
DAFTAR ISI.................................................................................... ii
PENDAHULUAN.................................................................... ...... 1
1.
Latar Belakang Masalah................................................... ...... 1
2.
Rumusan Masalah........................................................... ...... 1
3.
Tujuan............................................................................ ...... 1
PEMBAHASAN....................................................................... ...... 2
1.
Pengertian Polusi............................................................. ...... 2
2.
Pancasila, lingkungan dan polusi...................................... ...... 2-4
PENUTUP................................................................................ ...... 5
1.
Kesimpulan........................................................... ...... 5
2.
Kritik dan Saran..................................................... ...... 5
DAFTAR PUSTAKA................................................................ ...... 6
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era globalisasi ini segala kehidupan mulai berjalan praktis dan
mudah. Namun demikian, walaupun globalisasi memiliki manfaat yang cukup besar,
era ini juga memberikan permasalahan yang cukup besar pula. Isu-isu degradasi
moral selalu mencuat, isu lingkungan sulit diatasi dan sebagainya. Dan disini
penulis akan mengambil isu lingkungan di era globalisasi dan sikap pancasila
dalam mengatasi isu lingkungan. Selain itu, penulis membatasi permasalahanya
yakni dalam permasalahan polusi asap, bagaimana pancasila dalam mengatasi
permasalahan tersebut. Alasan penulis mengambil permasalahan tersebut akibat
meningkatnya polusi asap dan polusi suara, terutama yang terjadi di Perkotaan
dan jalan raya. Oleh karenanya makalah ini diberi judul “Pancasila dan Lingkungan,
mengatasi polusi asap kendaraan bermotor.”
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Apa itu polusi asap?
2.
Mengapa Pancasila harus mengatasi permasalahan polusi tersebut?
3.
Bagaimana cara pancasila mengatasi polusi tersebut?
C.
Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini
penulis menjelaskan penerapan pancasila dan nilai-nilainya dapat mengatasi
permasalahan isu lingkungan, terutama polusi asap kendaraan bermotor.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Polusi
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia polusi adalah pengotoran,
pencemaran. Jadi bisa diartikan polusi asap adalah pencemaran yang berasal dari
asap. Dan perlu diketahui asap adalah gas sisa-sisa hasil pembakaran. Dan sisa-sisa hasil pembakaran kendaraan bermotor,
umumnya gas hasil pembakaran ini beracun sehingga berbahaya bagi lingkungan
hidup.
B.
Pancasila, Lingkungan dan polusi
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan, bahwa pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam Pasal 3 undang- undang di
atas dijelaskan lebih jauh, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang
diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas
manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.[1]
Dan pembaharuanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Dari pasal UU tentang pengelolaan
Lingkungan Hidup yang merupakan perwujudan dari pancasila, telah jelas bahwa
pancasila berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Dan dari
permasalahan yang penulis uraiakan, maka pancasila juga berkewajiban dalam
mengatasi permasalahan polusi asap.
Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara. Yang kesemuanya mengatur kendaraan bermotor,
emisi gas buangnya serta pengendalian pencemarannya.
Dan kewajiban kita harus
mampu mengatasi permasalahan lingkungan ini dengan berpedoman nilai pancasila,
sebab permasalahan lingkungan selalu berdampak ke permasalahan kemanusiaan dan
sosial, yang tentunya sama saja kita mengamalkan nilai sosial dan kemanusiaan
yang tertuang dalam sila pancasila yang ke 2 dan ke 5. Nilai-nilai Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas,...[2]
Dan hal itu sesuai dengan nilai-nilai luhur fungsi pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa.Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur
tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan
diri pribadi maupun dalam interaksi manusia dalam masyarakat serta alam
sekitarnya.[3]
Demikianlah bagaimana pancasila mengatasi permasalahan lingkungan,
khususnya polusi kendaraan bermotor yang tertuang dalam UU, yang merupakan dari kandungan sila ke 2 dan ke
5 pancasila dan bagian fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Polusi adalah pengotoran, pencemaran. Jadi bisa diartikan polusi
asap adalah pencemaran yang berasal dari asap. Dari pasal UU tentang
pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perwujudan dari pancasila, telah
jelas bahwa pancasila berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Dan
dari permasalahan yang penulis uraiakan, maka pancasila juga berkewajiban dalam
mengatasi permasalahan polusi asap.
Demikianlah bagaimana pancasila mengatasi permasalahan lingkungan,
khususnya polusi kendaraan bermotor yang tertuang dalam UU seperti Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Semua itu merupakan dari kandungan sila ke 2
dan ke 5 pancasila dan bagian fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
B.
Kritik dan Saran
Dalam
penyusunan makalah ini, masih banyak kekurangannya. Untuk itu penulis
mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Rianto, Agus.Pengamalan/aplikasi
nilai-nilai pancasila dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.2006 (Pusat
Dokumentasi dan Informasi Ilmiah UNS) diambil dari http://eprints.uns.ac.id/id/eprint/797
, pada 12 Januari 2016
Kaelan,”pendidikan pancasila yuridis
kenegaraan”, dalam Pancasila kompilasi referensi, ed.Roma
Ulinnuha.2005.Yogyakarta: pokja akademik Uin Sunan Kalijaga
[1] Agus Rianto, Pengamalan/aplikasi nilai-nilai pancasila dalam aspek
pengelolaan lingkungan hidup,2006 (Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah
UNS),hlm. 1, diambil dari http://eprints.uns.ac.id/id/eprint/797
pada 12 Januari 2016.
[2] Agus Rianto,
Pengamalan/aplikasi nilai-nilai pancasila dalam aspek pengelolaan lingkungan
hidup,hlm. 3.
[3] Kaelan,”pendidikan pancasila yuridis kenegaraan”, Pancasila
kompilasi referensi, ed.Roma Ulinnuha (Yogyakarta: pokja akademik Uin Sunan
Kalijaga,2005), hlm.57.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar