PANCASILA DAN LINGKUNGAN MENGATASI POLUSI ASAP KENDARAAN BERMOTOR

PANCASILA DAN LINGKUNGAN
 MENGATASI POLUSI ASAP KENDARAAN BERMOTOR

Oleh:
Muhammad Habibul Musthofa (15520003)

Program studi Perbandingan Agama
 Fakultas Ushuluddin Studi Agama dan Pemikiran Islam 2015

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................ i
DAFTAR ISI.................................................................................... ii
PENDAHULUAN.................................................................... ...... 1
1.     Latar Belakang Masalah................................................... ...... 1
2.     Rumusan Masalah........................................................... ...... 1
3.     Tujuan............................................................................ ...... 1
PEMBAHASAN....................................................................... ...... 2
1.     Pengertian Polusi............................................................. ...... 2
2.     Pancasila, lingkungan dan polusi...................................... ...... 2-4
PENUTUP................................................................................ ...... 5
1.     Kesimpulan........................................................... ...... 5
2.     Kritik dan Saran..................................................... ...... 5
DAFTAR PUSTAKA................................................................ ...... 6


















PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era globalisasi ini segala kehidupan mulai berjalan praktis dan mudah. Namun demikian, walaupun globalisasi memiliki manfaat yang cukup besar, era ini juga memberikan permasalahan yang cukup besar pula. Isu-isu degradasi moral selalu mencuat, isu lingkungan sulit diatasi dan sebagainya. Dan disini penulis akan mengambil isu lingkungan di era globalisasi dan sikap pancasila dalam mengatasi isu lingkungan. Selain itu, penulis membatasi permasalahanya yakni dalam permasalahan polusi asap, bagaimana pancasila dalam mengatasi permasalahan tersebut. Alasan penulis mengambil permasalahan tersebut akibat meningkatnya polusi asap dan polusi suara, terutama yang terjadi di Perkotaan dan jalan raya. Oleh karenanya makalah ini diberi judul “Pancasila dan Lingkungan, mengatasi polusi asap kendaraan bermotor.”
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa itu polusi asap?
2. Mengapa Pancasila harus mengatasi permasalahan polusi tersebut?
3. Bagaimana cara pancasila mengatasi polusi tersebut?
C. Tujuan
          Tujuan dalam pembuatan makalah ini penulis menjelaskan penerapan pancasila dan nilai-nilainya dapat mengatasi permasalahan isu lingkungan, terutama polusi asap kendaraan bermotor.

PEMBAHASAN
A. Pengertian Polusi
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia polusi adalah pengotoran, pencemaran. Jadi bisa diartikan polusi asap adalah pencemaran yang berasal dari asap. Dan perlu diketahui asap adalah gas sisa-sisa hasil pembakaran.  Dan sisa-sisa hasil pembakaran kendaraan bermotor, umumnya gas hasil pembakaran ini beracun sehingga berbahaya bagi lingkungan hidup.
B. Pancasila, Lingkungan dan polusi
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan, bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam Pasal 3 undang- undang di atas dijelaskan lebih jauh, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka  pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat   Indonesia seluruhnya yang beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.[1] Dan pembaharuanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

          Dari pasal UU tentang pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perwujudan dari pancasila, telah jelas bahwa pancasila berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Dan dari permasalahan yang penulis uraiakan, maka pancasila juga berkewajiban dalam mengatasi permasalahan polusi asap.
Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Yang kesemuanya mengatur kendaraan bermotor, emisi gas buangnya serta pengendalian pencemarannya.

 Dan kewajiban kita harus mampu mengatasi permasalahan lingkungan ini dengan berpedoman nilai pancasila, sebab permasalahan lingkungan selalu berdampak ke permasalahan kemanusiaan dan sosial, yang tentunya sama saja kita mengamalkan nilai sosial dan kemanusiaan yang tertuang dalam sila pancasila yang ke 2 dan ke 5. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No.  23 Tahun 1997 di atas,...[2]
Dan hal itu sesuai dengan nilai-nilai luhur  fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.[3]


Demikianlah bagaimana pancasila mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya polusi kendaraan bermotor yang tertuang dalam UU,  yang merupakan dari kandungan sila ke 2 dan ke 5 pancasila dan bagian fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.


















PENUTUP
A. Kesimpulan
Polusi adalah pengotoran, pencemaran. Jadi bisa diartikan polusi asap adalah pencemaran yang berasal dari asap. Dari pasal UU tentang pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perwujudan dari pancasila, telah jelas bahwa pancasila berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Dan dari permasalahan yang penulis uraiakan, maka pancasila juga berkewajiban dalam mengatasi permasalahan polusi asap.
Demikianlah bagaimana pancasila mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya polusi kendaraan bermotor yang tertuang dalam UU seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.  Semua itu merupakan dari kandungan sila ke 2 dan ke 5 pancasila dan bagian fungsi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

B. Kritik dan Saran
          Dalam penyusunan makalah ini, masih banyak kekurangannya. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan makalah yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA
Rianto, Agus.Pengamalan/aplikasi nilai-nilai pancasila dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.2006 (Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah UNS) diambil dari http://eprints.uns.ac.id/id/eprint/797 ,  pada 12 Januari 2016

Kaelan,”pendidikan pancasila yuridis kenegaraan”, dalam Pancasila kompilasi referensi, ed.Roma Ulinnuha.2005.Yogyakarta: pokja akademik Uin Sunan Kalijaga




[1] Agus Rianto, Pengamalan/aplikasi nilai-nilai pancasila dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup,2006 (Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah UNS),hlm. 1,  diambil dari http://eprints.uns.ac.id/id/eprint/797 pada 12 Januari 2016.
[2]  Agus Rianto, Pengamalan/aplikasi nilai-nilai pancasila dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup,hlm. 3.
[3] Kaelan,”pendidikan pancasila yuridis kenegaraan”, Pancasila kompilasi referensi, ed.Roma Ulinnuha (Yogyakarta: pokja akademik Uin Sunan Kalijaga,2005), hlm.57.

MUHAMMAD DAN KEBANGKITAN ISLAM

MUHAMMAD DAN KEBANGKITAN ISLAM

Oleh:
Muhammad Habibul Musthofa (15520003)

Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin Studi Agama dan Pemikiran Islam
2015





PENDAHULUAN


Latar belakang      

Latar belakang di buatnya makalah ini adalah untuk mengetahui gambaran tentang kebangkitan Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Melihat kebangkitan Islam dengan sudut pandang sosok Nabi Muhammad, sebagai sosok yang sentral dalam kebangkitan Islam. Dengan adanya sosok beliau yang mengajarkan Islam penuh dengan perjuangan serta lika-liku yang dihadapi demi tegaknya Islam kala itu.
                
 Mengambil hikmah dari sosok Nabi Muhammad. Sosok Nabi yang memperjuangkan Islam demi kebangkitan Islam. Memperjuangkan ajaran Tauhid di tengah-tengah masyarakat yang keras, masyrakat yang menyembah berhala serta bebagai agama lainnya. Mengambil keterkaitan Islam masa kini dengan Islam di zaman Nabi. Guna mewujudkan kebangkitan islam pada masa kini yang sepertinya mengalami kemunduran.




Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis meberikan rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Apa maksud Kebangkitan islam pada masa Nabi Muhammad ?
2.      Apa yang dilakukan Nabi Muhammad untuk mewujudkan kebangkitan islam?






PEMBAHASAN

Arab sebelum Nabi Muhammad
Sejarah bangsa arab sebelum datangnya islam tidak apat diketahui dengan tepat. Hal ini disebabkan dua hal :
1.      Mereka tidak memiliki kesatuan politik, dikarenakan sebagian penduduknya merupakan kelompok-kelompok yang suka berpindah-pindah. Ini menjadikan kehidupan mereka penuh dengan kekerasan dan pertentangan memperebutkan daerah-daerah yang subur.
2.      Budaya tulis menulis belum mereka kenal, sehingga kebanyakan masih buta aksara. Hal ini mengakibatkan tidak adanya penulisan sejarah pada masa itu. Sebelumnya budaya dan tradisi mereka hanya diksahkan secara lisan, sebelum akhir pemerintahan bani Umayah (132 H atau 750 M).[1]
Diketahui sebagian Bangsa Arab dulu adalah bangsa penyembah berhala, namun ada juga yang telah menganut agama kristen seperti suku Taghlib, Quda’a, dan Ghassan. Ada juga Agama Yahudi yang dianut orang-orang Yahudi. Selain itu, ada juga yang menganut kepercayaan lain seperti  menyembah bintang-bintang  dan kepercayaan zoroaster yaitu kepercayaan menyembah api.  Sejak zaman nabi Ibrahim pun dulu sudah banyak yang menyembah berhala. Karena itu, Nabi Ibrahim membawa ajaran menyembah tuhan yang satu atau ajaran Tauhid. Namun sebelum masa nabi Muhammad ajaran Tauhid nabi Ibrahim  belum berkembang di seluruh bangsa Arab yang mayoritas penyembah behala.
Bangsa arab sebelum masuknya islam juga dikenal memiliki moral yang rendah, mereka memiliki kebiasaan seperti meminum arak, perjudian, pelacuran, perbudakan, pencurian dan perampokan, hingga pertengkaran dan perkelahian. Sejatinya di jazirah Arab dulu sudah memiliki kebudayaan yang cukup bekembang. Adanya kisah kebesaran dan kemegahan bangsa Saba’ di zaman nabi Sulaiman,  kerajaan Yaman, hingga kerajaan Ghassaniyah di negeri Syam dan lebih lama lagi seperti kisah-kisah peradaban Mesopotamia.  Itu semua menunjukan dulu bangsa arab sudah memiliki peradaban yang maju. Namun, mungkin karena bencana atau musibah peradaban itu hilang dan membawa bangsa arab mengalami kemunduran dan kerusakan moral.





Datangnya Nabi Muhammad
A.  Muhammad sebelum kenabian
Nabi Muhammad dilahirkan pada 12 Rabiul Awal tahun tahun gajah atau bertepatan tanggal 20 April 569 M.  Di kampung Bani Hasyim di kota Mekah. Ayahnya  Abdullah meninggal sebelum ia lahir. Sesuai tradisi orang Quraisy yang terkemuka  Muhammad disusukan dan diasuh ke wanita Badui yang bernama Halimah. Muhammad tumbuh dewasa ditengah masyarakat Badui supaya bisa berbahasa arab yang asli dan fasih. Dibawah asuhan Halimah ia  diajarkan untuk menggembala. Kebiasaan menggembala inilah yang melatih pribadi beliau. Menjadikan beliau penuh kebaikan, kesabaran, kesederhanaan, hingga kepemimpinan.  Ketika usia empat tahun nabi Muhammad kembali diasuh Ibunya Siti Aminah,namun  di usia enam tahun ia ditinggal ibunya saat sedang pulang dari berziarah ke makam ayahnya di Madinah. Setelah itu ia diasuh kakeknya Abdul Muthalib selama dua tahun, karena setelah itu kakeknya meninggal. Sepeninggalan ayah, ibu, dan kakeknya Nabi Muhammad lalu diasuh oleh pamannya yang bernama Abu Thalib.
Dalam asuhan dan perlindungan pamannya,  beliau memiliki banyak pengalaman. Beliau diajak berdagang ke negeri Syam dan Yaman pada usia sekitar dua belas tahun. Dimana dalam berdagang di negeri Syam mereka bertemu pendeta Nasrani bernama Bakhira. Pendeta itu mengetahui bahwa Muhammad adalah calon nabi dan rasul, yang tanda-tanda kenabian sesuai dengan kitab Injil pendeta itu. Pendeta itu berpesan kepada Abu Thalib untuk menjaga Muhammad dan segera  menyelesaikan urusan berdagang di negeri Syam.  Di lain waktu saat berusia sekitar lima belas tahun, beliau pernah ikut pergi ke medan perang al-Fijar, yaitu peperangan yang terjadi antara keluarga keturunan Kinanah dan keluarga Quraisy di satu pihak, dan keluarga keturunan Qais di lain pihak. Beliau sendiri ikut ke medan perang al-Fijar karena diajak dan ditarik oleh para pamannya yang ikut berperang dan menjadi tampuk pimpinan perang seperti Zubair bin Abdul Muthalib dan saudara-saudaranya, Abu Thalib, Hamzah,dan Abbas yang mengepalai barisan golongan Banu Hasyim. Di usia dua lima tahun, Muhammad menikah dengan Khadijah, seorang janda yang kaya. Khadijah adalah seorang saudagar yang terkenal, Khadijah mau menikah dengan Muhammad karena mengenal Muhammad yang penuh kejujuran saat bekerja medagangkan barang-barang milik Khadijah.   Setelah menikah, Muhammad menetap di rumah Khadijah. Walau sudah hidup dengan kemewahan dalam kesehariannya beliau tetap hidup sederhana. Beliau sangat memperhatikan dan menolong orang-orang lemah, fakir miskin, dan orang-orang sengsara. Bahkan di usia sekitar tiga lima tahun,  saat ka’bah rusak karena bencana air bah, beliau pun ikut membantu memperbaiki ka’bah bersama-sama para orang-orang Quraisy. Disini menunjukan bahwa sebelum kenabian Muhammad tetap bermasyarakat dengan orang-orang Quraisy walaupun beliau tidak suka dengan kegitan penyembahan berhala dan sifat buruk orang-orang Quraisy.


A. Masa Kenabian
Periode Mekah
Pada usia empat puluh tahun Muhammad  mendapat wahyu  pertama. Wahyu itu turun di gua Hira  saat beliau sedang menyendiri beribadah di gua itu. Wahyu itu adalah surat Al-Alaq ayat 1-5, saat itu datanglah malaikat  Jibril dan berkata: “bacalah !”. Muhammad menjawab: “saya tidak bisa membaca”.  Malaikat jibril lalu memegangnya dan bekata : ”bacalah!”.  Muhammad menjawab : ” saya tidak bisa membaca”. Sampai malaikat memegangnya ketigakalinya dan berkata :”bacalah!”. Barulah Muhammad menjawab dengan:
“bacalah dengan (menyebut) nama tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan tuhanmulah yang maha mulia. yang mengajar (manusia) dengan kalam. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya”.[2]
Itulah wahyu pertama kali turun dan secara resmi Muhammad menjadi Nabi dan Rasul. Setelah itu, selang beberapa tahun wahyu kedua turun dan  diikuti wahyu yang lain turun secara berangsur-angsur. Selanjutnya mulailah misi nabi Muhammad meyakinkan penduduk Mekah atas kebenaran ajaran yang diterimanya yakni  ajaran ketauhidan. Dimulai dari istrinya Khadijah,keponakannya Ali bin Abi Thalib,anak angkatnya  Zaid bin Haritsah, dan sahabatnya Abu Bakar diajak nabi mengikuti ajarannya. Mereka adalah bagian orang-orang yang pertama kali masuk islam. Nabi Muhammad mengajak orang-orang terdekatnya masuk islam, sedikit demi sedikit banyak yang masuk islam. Secara sembunyi-sembunyi nabi mengajak orang-orang untuk beriman. Di rumah  Arqam bin Abi  Arqam salah sahabat nab, rumahnya dijadikan untuk berdakwah nabi. Selama tiga tahun nabi berdakwah secara sembunyi-sembunyi, hingga sampai turun wahyu untuk perintah berdakwah secara terang-terangan yakni  dalam surah al-Hijr: 94-95. Nabi pun mulai brdakwah secara terang-terangan.  Beliau mengajak sanak saudara, orang mekah untuk berkumpul di bukit Shafa.  Kemudian setelah mereka semua berkumpul di bukit Shafa, termasuk pamannya Abu Lahab, nabi pun berbicara di depan mereka semua.
Nabi berkata: “Bagaimanakah menurut pendapat kamu jika aku memberitakan kepada kamu bahwasanya ada seekor kuda keluar dari gunung ini, lalu ia berkehendak mengubah kamu sekalian, adakah kamu membenarkan aku?”.
Sekalian yang hadir menjawab:” ya, kami percaya, kami tidak pernah mengetahui engkau (Muhammad) bahwa engkau itu dusta”
Nabi lalu bersabda: “bahwa sesungguhnya aku ini pemberi peringatan kepada kamu di hadapan siksa tuhan yang sangat keras...”
Baru sekian pembicaraan nabi, dengan tiba-tiba Abu lahab berteriak dan  berseru: “ celakalah kamu hai Muhammad, Apakah hanya untuk ini saja kamu kumpulkan kami semua? “[3]
Bersamaan dengan itu dia mengambil batu hendak melempar ke Nabi, Disana Abu lahab marah-marah dan membuat dakwah nabi secara terang-terangan terhenti. Ulah Abu Lahab itu yang lalu menyebabkan turunnya surah al-Lahab.  Semanjak kejadian itu, Abu Lahab selalu menggangu dan membenci dakwah nabi. Dia bersama istrinya selalu menyebar fitnah kepada Nabi, mengajak orang-orang Quraisy membenci nabi. Semakin lama Nabi dan para pengikutnya terus saja mendapat penganiayaan,  para pengikut yang kebanyakan orang lemah dan miskin tak berdaya mendapat siksaan dari kafir Quraisy.
Karena semakin seringnya penganiayaan terhadap para pengikut Muhammad, maka beliau memerintahkan pengikutnya untuk pindah ke Abesinia (Ethiopia), suatu kerajaan kristen yang terletak dihadapan Laut Merah,mereka diterima oleh kaisar Negus.[4]
Banu Hasyim keluarga nabi, seperti pamanya Abu Thalib yang melindungi nabi Muhammad pun juga mengalami pengucilan dan tekanan oleh orang-orang Quraisy. Para sahabat nabi, seperti Abu Bakar, Usman, dan lainya juga mengalami tekanan dari oranq-orang Quraisy maupun keluarganya sendiri. Semisal Sahabat Usman bin Affan yang disiksa keluarganya dan akhirnya diusir dari keluaganya. Namun walaupun mengalami tekanan bahkan penganiayaan Nabi dan para pengikutnya tetap berjuang menyebarkan ajaran tauhid. Selain di Mekah sendiri, nabi pun berdakwah di daerah sekitar Mekah, seperti misi dakwah di Thaif, daerah di tenggara Mekah.
Dan disini Muhammadpun mendatangi para kepala suku setempat untuk meminta pertolongan. Tetapi permohonan ini ditolak, dan bahkan beliau mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh.[5]
Begitulah tahun-tahun dakwah nabi di Mekah, beliau selalu mendapat cemohan dan kekerasan. Walaupun mendapat cemohaan dan kekerasan beliau tetap berjuang menegakan ajaran tauhid, dan semakin lama pengikutnya bertambah.
Pada musim berziarah berziarah dan bulan suci yang melarang tindak kekerasan, Nabi Muhammad mendapat kesempatan berdakwah dan mengajak orang dari Yasthrib untuk mengikuti ajarannya. Dan merekapun mengakui kenabian beliau dan mau berpindah agama dan bersumpah setia kepada nabi. Kejadian ini dikenal dengan Baiat Aqabah terjadi pada tahun 621 M, tempatnya di Aqobah. Mereka adalah delegasi suku yang berpengaruh di Yasthrib, yaitu suku Aus dan suku Khazraj.
Delegasi ini berkata pada Muhammad bahwa masyarakat mereka menerima islam, dan kemudian mereka menyatakan ikrar: “ kami tidak akan menyembah berhala, kami tidak akan mencuri dan membiarkan perzinahan serta membunuh anak-anak kami sendiri, tidak akan mencemoohkan orang lain ataupun melanggar perintah Nabi dalam segala hal yang baik”.[6]
Semenjak kejadian itu, nabi memutuskan fokus dakwah di Yasthrib, dan karena Mekah bukan tempat yang ramah bagi orang muslim. Nabipun memutuskan untuk hijrah, karenanya nabi memerintahkan para pengikutnya serta orang-orang yang dari Abessinia untuk pergi ke Yasthrib. Dalam hijrahnya nabi Muhammad mendapat rintangan akan dibunuh saat hendak hijrah. Saat itu, ada sahabat Abu Bakar dan Ali, kemudian Ali meperdayai orang Quraisy yang hendak menangkap nabi dengan jalan tidur di pembaringan Nabi, sementara Nabi dan Abu bakar pergi dan bersembunyi di dalam sebuah gua di bukit Thaur. Dan akhirnya mereka selamat dari kejaran orang Quraisy dan tiga hari berselang Nabi dan Abu Bakar tiba di Yasthrib.
Periode Madinah
Setibanya di Yasthrib Nabi dan para pengikutnya (kaum Muhajirin) disambut meriah oleh penduduk kota itu (kaum Anshor). Disana Nabi mempersatukan kaum Muhajirin dengan kaum Anshor, selain itu langkah pertama setibanya di Yasthrib, Nabi langsung mendirikan Masjid dan langkah lain seperti, menjalin kesepakatan dengan orang Yahudi guna terciptanya keamanan dan suasana damai di Madinah yang dikenal dengan piagam Madinah. Semenjak itu Yasthrib berganti nama menjadi Madinah, dan islampun mengalami kebangkitan.
Nabi Muhammad meletakan kebijaksanaan luar negeri Arab untuk kepentingan Islam bukan kepentingan bangsa Arab saja,bahkan untuk kepentingan seluruh dunia. Nabi berdawah untuk seluruh manusia. Di masa itu sudah ditunjukan islam bukan hanya untuk bangsa Arab saja, Nabi mengirim utusan-utusan penyebar islam daerah lain seperti dikrim ke Kaisar Byzantium (Heraclius), raja Abessenia, dan hingga ke raja Persia. Nabi terus menyebarkan ajaran tauhid, ajaran yang dulu diajarkan Nabi Ibrahim. Karena ajaran ini memberi gambaran yang luas tentang ajakan Islam yang bisa diterima semua orang. seperti disebutkan dalam Al-Qur’an:
"Dan tidak ada yang benci terhadap agama Ibrahim kecuali orang yang memperbodoh dirinya sendiri dan sungguh kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang sholeh”[7]
Tapi tetap saja orang-orang musyrikin memusuhi orang-orang muslim, mereka tidak mengakui ajaran Islam, dan  untuk menjaga keselamatan dalam menyebarkan kepercayaan dan mempertahankan, maka turunlah ayat Qur’an:
“ Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka itu memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertqwa”[8]
Ayat inilah salah satu dasar jihad orang muslimin,  dan kala itu salah satu jalannya dengan perang, karena dulu orang muslim diperangi. Dan jika orang muslim tidak angkat pedang kala itu, bisa saja islam akan hancur.
Karena itulah pada tahun 2 H, terjadilah perang yang tidak dapat dihindari, yakni perang Badr. Pasukan Rasulullah terdiri tiga ratus orang infantri dan tiga orang pasukan berkuda, yang miskin persenjataan dan minim perbekalan. Sedand di pihak musuh, berkekuatan sembilan ratus orang infantri, seratus orang berkuda dan sejumlah besar perbekalan. [9]
Akan tetapi berkat kegigihan, serta do’a nabi, maka berkat pertolongan Allah pasukan islam memenangkan perang ini. Namun, atas kemenangan ini, pasukan muslim harus menghadapi perang lainnya.
Tahun 3 H, terjadilah perang Uhud, pasukan musuh menyerang dengan kekuatan lebih besar. Perang ini berakhir dengan mundurnya pasukan muslim dan terlukanya Nabi, dan sekitar 70 muslim syahid.
Abu Sofyan pemimpin pasukan Mekah berseru dari puncak bukit:” Perang Uhud untuk perang Badr, keadaan kita sekarang sama, dan kita akan bertemu tahun depan”. Akan tetapi, perang ini bukanlah suatu perang yang menentukan seperti halnya perang Badr.[10] Dua tahun kemudian, terjadilah perang Khandaq(perang Ahzab), pasukan musuh berkekuatan 10000 pasukan mengepung kota Madinah. Namun, berkat taktik perang yang jitu dan atas pertolongan Allah, pasukan islam memenangkan perang ini.
Setahun kemudian, tahun 6 H, Nabi bersama para pengikutnya hendak ke Mekah. Mereka hendak melakukan umrah,tapi mereka dihadang dan akhirnya diadakan gencatan senjata disitulah terjadi perjanjian Hudaibiyah antara orang Islam dan orang Quraisy Mekah. Pasca perjanjian itu, pasukan islam juga mengalami perang, seperti perang Khaibar untuk melawan kaum Yahudi yang ingin memerangi muslim dan Perang Mut’ah melawan pasukan Romawi yang tidak diikuti Nabi secara langsung, di perang Mut’ah yang tidak seimbang pasukan islam mundur.
Karena pihak Quraisy melanggar perjanjian Hudaibiyah, terjadilah pendudukan kota mekah. Pada tahun 8 H, dengan dengan pasukan 10000 muslim menuju Mekah, sehingga umat islam bisa masuk kota ini dengan kemenangan yang gemilang. Muhammad pergi ke tempat suci Ka’bah, untuk menyuruh umat islam supaya menghancurkan berhala yang ada disekelilingnya. Sedang Nabi membacakan sebuah ayat AL-Qur’an:”katakanlah yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap, sesungguhnya yang bathil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap”.[11]
Pasca penaklukan kota Mekah, terjadi perang melawan suku Hawazyin di Hunayn, dan suku Thaqif di Toif. Mereka berusaha menyerang Madinah saat saat pasukan muslim sedang di Mekah. Pasukan islampun berhasil mengalahkan kedua suku tersebut.
Pada tahun 9 H, terjadilah perang Tabuk, perang ini lanjutan perang Mut’ah. Nabi mendengar pasukan Byzantium sudah berkumpul di perbatasan Palestina untuk menyerang Nabi. Maka beliau menyerukan umat Islam untuk melanjutkan Jihad, ia menuju Syria melalui Tabuk dimana ia berhenti untuk beberapa hari. Terjadilah perjanjian perdamaian dengan penduduknya yang hasilnya utusan dari Eyla dan tempat lain datang untuk memeluk Islam.
Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang dipimpin Nabi Muhammad. Sebagai hasil dari dua expidisi yaitu diberikannya kedaulatan kepada Nabi oleh bangsa Arab dan tersebarnya Islam di seluruh Jazirah Arab juga datangnya utusan-utusan dari beberapa suku di Arab untuk mengakui ajaran kepercayaan baru ini dan bersumpah setia kepada Nabi.[12]
Tahun 10 H Nabi muhammad menunaikan ibadah Haji ke Mekah dengan orang-orang islam yang jumlahnya melebihi 100.000 orang. Nabi Muhammad menyampaikan khutbahnya. Nabi menekankan persamaan sesama muslim dan menyampaikan ayat Al-Qur’an:
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepada kamu nikmat-Ku dan telah KU-ridhoi islam iti menjadi agamamu”.[13]
Tiga bulan kemudian Nabi menderita sakit, di Madinah  hari senin, 12 Robiul Awal 11 H atau 8 Juni 632 M Nabi Muhammad wafat pada umur 63 tahun.
























KESIMPULAN

1.     Kebangkitan Islam di Masa Nabi Muhammd adalah kebangkitan Islam yang sempurna. Nabi membawa kembali ajaran Tauhid(Islam) pada masa Nabi sebelumnya, dan ajaran ini mengalami kejayaan dan berkembang di seluruh Arab dan menyebar ke seluruh dunia.

2.     Dalam mewujudkan kebangkitan Islam, Nabi terus berjuang(jihad) dalam dakwahnya, walaupun mengalami banyak rintangan dan cobaan dan harus mengalami banyak peperangan.















DAFTAR PUSTAKA
Hassan, Ibrahim Hassan.Sejarah Dan Kebudayaan ISLAM.1989. Yogyakarta: Kota Kembang.
Chalil, KH Mmoenawar .Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad.2001.Jakarta:Gema Insani Press.
Azzam,Abd-Al-Rahman. KEABADIAN RISALAH TAUHID.1983.Bandung: PT IQRA.





[1] Hassan Ibrahim Hassan, Sejarah Dan Kebudayaan ISLAM, Kota Kembang, Yogyakarta,1989,hlm 15.
[2] Q.S. surah Al-Alaq  1-5.
[3] KH Mmoenawar Chalil,Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, Gema Insani Press, Jakarta, 2001, hlm. 180.
[4]  Abd-Al-Rahman Azzam,KEABADIAN RISALAH TAUHID, PT IQRA, Bandung,1983, hlm. 13.
[5] Ibid, hlm. 18.
[6] Ibid, hlm 19.
[7] Q.S. Al-Baqarah: 130.
[8] Q.S. At-Taubah: 36.
[9] Abd-Al-Rahman Azzam,KEABADIAN RISALAH TAUHID, PT IQRA, Bandung,1983, hlm. 21.
[10] Abd-Al-Rahman Azzam,KEABADIAN RISALAH TAUHID, PT IQRA, Bandung,1983, hlm. 24.
[11] Hassan Ibrahim Hassan, Sejarah Dan Kebudayaan ISLAM, Kota Kembang, Yogyakarta,1989,hlm 32.
[12] Ibid,hlm. 33.
[13] Q.S. Al-Maidah: 3.

Makalah: PEMBAGIAN HUKUM AKAL

PEMBAGIAN HUKUM AKAL 
(Menurut Muhammad Abduh)

Oleh:
Muhammad Habibul Musthofa     (15520003)

 Jurusan Perbandingan Agama
Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam
2015



 PENDAHULUAN


             Dalam kitabnya(bukunya) yang berjudul Risalah Tauhid, karya Muhammad Abduh dibahas juga tentang pembagian hukum akal; yaitu hukum wajib, hukum mustahil, dan hukum mungkin. Dalam kitabnya ini, Muhammad Abduh menjelaskan tentang tauhid dengan pembuktian dan rasionalitas.
                 Dalam pembahasanya tentang hukum wajib, hukum wajib digambarkan sebagai sesuatu yang mutlak. Dapat diartikan sendiri mutlak itu pasti, jelas adanya. Saya sendiri menggambarkan mutlak sebagai sesuatu yang pasti ada, dan adanya jelas tanpa sebab. Kaitannya dengan tauhid, contoh dari hukum wajib yakni Allah SWT, sifat-sifatNya yang pasti ada. Sedang tentang hukum mustahil, pembahasanya yakni kebalikan dari hukum wajib, yakni kaitannya dengan sesuatu yang jelas tidak ada, dan tidak ada sebab untuk adanya. Contohnya sifat-sifat yang pasti tidak ada padaNya.
                
Dan untuk hukum mungkin, contohnya yakni ciptaanNya seperti Alam, Manusia dan sebagainya. Jadi hukum mungkin adalah sesuatu yang baru, jadi adanya dengan suatu sebab. Dalam pembahasanya nanti hukum mungkin itu maujud (ada), dan akan menghendaki akan adanya yang wajib. Seperti halnya manusia itu maujud(ada), tapi adanya pasti ada sebab atau yang mengadakannya yakni Allah SWT.

                 Demikianlah sedikit pendahuluanya, selanjutnya nanti akan ada pembahasan lebih lanjut dalam bab pembahasan.










PEMBAHASAN
PEMBAGIAN HUKUM  AKAL
Para ahli tauhid (ilmu kalam), membagi yang “maklum” (Al-maklum : yang dapat dicapai dengan akal) kepada tiga bagian. Yaitu “mungkin” bagi zatnya, “wajib” bagi zatnya, “mustahil” bagi zatnya.
                Adapun yang “mustahil” menurut istilah, ialah sesuatu yang zatnya memang tidak mungkin ada. Adapun “wajib” ialah sesuatu yang zatnya memang sudah semestinya ada. Sedang yang “mungkin” ialah sesuatu yang tidak ada wujudnya, tetapi tidak pula dapat dikatakan tidak ada zatnya. Karena itu ia bisa juga terwujud oleh sesuatu yang menyebabkan adanya.
Pemakaian kata-kata “Al-maklum” kepada yang “mustahil” adalah termasuk majazi (bukan hakikat sebenarnya). Sebab yang maklum itu, adalah suatu hakikat yang mesti ada dalam kenyataannya, sesuai dengan ilmu. Sedang yang mustahil, sebenarnya bukanlah termasuk ke dalam perkara seperti ini (dapat dicapai akal), sebagaimana hukum-hukumnya nanti dapat dilihat sendiri. Tetapi yang dimaksud atau yang akan dijelaskan tentang yang mustahil ialah terkait sesuatu yang dapat melekatkan hukum kepadanya, yakni dalam bentuk yang dapat dilukiskan oleh akal, agar akal bisa menceritakan tentang hal yang mustahil.
A. HUKUM WAJIB
Seperti yang telah disebutkan hukum wajib  ialah sesuatu yang zatnya memang sudah semestinya ada. Dan wajib menurut akal, ialah adanya sesuatu wujud yang mutlak. Sekaligus  tidak dapat diganggu gugat. Seperti adanya angka “empat” merupakan suatu bilangan genap. Kita tentu tidak mungkin mengatakan “tidak” sama sekali dan tidak pula bisa menyangkalnya, bahwa bilangan empat itu suatu bilangan yang genap.
Dimana itu hukum wajib ini untuk penjelasan masalah ketuhanan. Terkait hal yang mendasar, yakni tentang adanya Tuhan, bolehlah kita menyebut wujud tuhan tidak terlihat, namun apakah berarti tidak ada wujudnya?. tentunya dari anggapan itu kita tidak bisa beranggapan tuhan tidak ada, terus kalau begitu bukti wujudnya apa jika memakai indera tidak dapat langsung melihat? jawabanya dengan akal.  Dimana disini kita harus sadar untuk mencari sebab paling awal dari adanya segala sesuatu, yang pada akhirnya sebab itu harus berakhir pada sesuatu yang ada tanpa sebab dan harus mutlak yakni Tuhan yang Maha Esa. Dengan kata lain adanya tuhan memang wajib ada, karena Dia adalah yang Maha Kuasa.

B. HUKUM MUSTAHIL
 Hukum yang mustahil bagi zatnya ialah, bahwa tidak mungkin bisa terjadi wujudnya, karena “tidak ada” (adam), telah menjadi kemestian mahiyah (hakikat) sesuatu itu. Maka sekiranya jika dibolehkan wujud, tentulah tercabut kelaziman mahiyah(hakikat) itu dari dirinya sendiri. Maka  sesuatu yang mustahil itu, memang tidak  bisa diwujudkan dan memang ia sesuatu yang tidak akan ada dengan pasti, bahkan akal tidak mungkin menggambarkan hakikat (mahiyah) sesuatu yang mustahil. Sebab ia bukanlah sesuatu yang maujud (ada), baik di luar maupun di dalam pikiran kita.
Dimana hal mustahil itu bila ada maka hilanglah kekuasaan Tuhan, misalnya Tuhan maha Kuasa, maka mustahil Tuhan  tidak maha Kuasa. Ada sebuah argumen bahwa jika Tuhan maha kuasa, maka Tuhan kuasa dong menciptakan Tuhan sama seperti diriNya. Hal itu jelaslah argumen yang keliru, karena hal itu terkait hal yang mustahil bukan masalah terkait kemahakuasaan Tuhan. Dimana kita harus paham bahwa kemahakuasaan tuhan itu tidak diciptakan ataupun ada sebabnya, karena penciptaan Tuhan itu adalah sesuatu baru atau setidaknya ada dalam kuasaNya. jadi Tuhan itu tidak bisa diciptakan, karena Dia Maha pencipta dan bukan diciptakan, jika pun harus, maka penciptaan seperti itu, Tuhanlah yang mencitptakan(sebab) diriNya sendiri dan  sebab tanpa sebab itu hanya ada satu yakni Tuhan.
C. HUKUM MUNGKIN
Diantara hukum-hukum  yang mungkin bagi zatnya ialah bahwa ia tidak mungkin “ada” kecuali dengan sesuatu sebab. Begitu pula, bahwa ia tidak mungkin “tidak ada” kecuali dengan sesuatu sebab pula. Demikian karena tidak satupun diantara dua perkara itu (ada dan tiada) yang dimiliki oleh sesuatu itu secara sekaligus. Maka menurut zatnya , kedua perkara tadi adalah sama. Jika bisa kejadian salah satu di antara keduanya (ada dan tiada) tanpa ada sesuatu sebab, pastilah terjadi menguatkan salah satu dua yang bersamaan atas yang lain tanpa alasan yang menguatkannya atau artinya mengumpulkan dua barang yang berlawanan, yang berarti pula menyamakan barang yang tidak sama dalam satu waktu dan itu semua adalah jelas mustahil.
Sebagian di antara hukum-hukum “mungkin” ialah sesuatu yang maujud itu adalah “baharu”. Karena telah pasti, bahwa dia tidak bisa wujud (ada), kecuali dengan sesuatu sebab. Adapun kemungkinan terdahulunya atau bersama-sama atau terkemudian sesuatu itu (wujud) dari pada wujud sebabnya adalah keliru. Kalau tidak begitu, lazimlah mendahulukan adanya orang yang berkehendak (ada) atas apa yang dikehendakinya (tiada). Maka itu membawa sesuatu kepada yang tidak menurut semestinya. Selain itu, yang demikian juga tidak bisa kejadian. Hukum menetapkan , bahwa salah satu diantara keduanya (ada dan tiada) adalah “bekas” dan yang lain adalah “memberi bekas” dan kalau begitu terjadinya tarjih (menguatkan) tanpa ada alasan yang menguatkannya.  Hal ini tidak bisa diterima oleh akal, selain itu, menganggap satu diantaranya adalah sebab dan yang lain adalah yang diberi sebab,namun juga menguatkan salah satu keduanya atas yang lain tanpa ada alasan yang jelas. Dan ini jelas mustahil.  Karena itulah wujud (ada)nya sesuatu itu setelah wujud sebabnya. Jadi, wujudnya itu didahului oleh “tiada” dalam martabat adanya sebab. Oleh sebab itu, “mungkin” adalah sesuatu yang “baharu”. Sebab yang “baharu” itu ialah sesuatu yang wujudnya didahului oleh “tiada” (‘adam).  Maka jelaslah segala sesuatu yang “mungkin ada” adalah “baharu”.
Untuk yang “mungkin” dalam keadaan “tiadanya” tidak berkehendak kepada sebabnya yang wujud. Karena suatu yang “tiada” adalah negatif. Dan yang negatif tidak memerlukan kepada wujud yang nyata. Maka adanya “ketidakmungkinan”, itu ialah tidak ada bekasnya, atau karena tidak ada sesuatu sebab yang menyebabkan kekalnya. Adapun dalam wujudnya suatu itu jelas memerlukan sebab yang pasti. Karena sesuatu yang “tiada” tidak bisa mengadakan sesuatu. Tetapi yang maujud itu bila ia terjadi, maka terjadinya dengan “diadakan” lebih dulu.
D. PENGERTIAN SEBAB
Pengertian sebab dari apa yang telah dikemukan tadi, ialah yang menciptakan dan yang memberi wujud. Dengan lain ibarat ialah: yang mewujudkan, sebab yang melahirkan sebab yang melakukan, pencipta yang hakiki, dan lain-lain. kata sebab itu dapat berupa sesuatu yang berbeda susunan katanya, tetapi tidak berbeda artinya. Kadang-kadang dipakaikan pula “sebab” itu kepada “syarat”, atau orang yang mempersiapkan sesuatu yang mungkin itu untuk menerima wujud dari yang mewujudkannya. Dan ia (sebab) dalam pengertian seperti ini hanya perlu pada permulaan wujud saja dan tidak pada kekalnya. Dalam hal ini, contohnya ialah seperti wujud adanya tukang yang membuat rumah. Tukang itu menjadi syarat bai terwujudnya rumah. Kadang-kadang tukang yang membuat rumah telah mati sedang rumahnya masih tetap ada. Sebenarnya dalam hal ini, tukang itu bukanlah yang memberikan wujud bagi rumah itu, hanya gerak-gerik tangan, fikiran, dan tingkat-tingkat kemauannya adalah syarat bagi adanya rumah menurut rencana yang sudah ditentukannya. Jelasnya memang terdapat perbedaan antara bergantungnya kemungkinan pada suatu barang dan antara mengambil faedah dari wujudnya. Maka bergantungnya kemungkinan itu kadang-kadang terdapat pada suatu wujud, kemudian kepada tidak adanya wujud itu. Adapun tentang mengambil faedah dari wujud sesuatu, maka itu memerlukan adanya lebih dahulu pemilik bagi sesuatu wujud,yang akan diberikannya kepada orang yang mengharapkan manfaat dari dirinya. Dan bahwa adanya si pengharap manfaat itu bersandar pula kepada adanya si pemberi  sendiri, yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan adanya si pemberi itu. Oleh karena itu, dalam beberapa perkara tidak ada orang yang bisa berbuat dengan leluasa menurut kemauannya sendiri.
Yang mungkin itu pasti ada
Tidak perlu rasanya untuk membahas yang “mustahil”, karena yang mustahil itu tidak terwujud. Begitu pula yang “wajib”, karena yang wajib itu telah mempunyai wujud yang zati. Segala sesuatu yang mempunyai wujud tidak bisa dikatakan tidak ada, dan tidak pula dikatakan didahului oleh tiada, sebagaiamana nanti akan dijelaskan dalam menerangkan hukum-hukum yang wajib. Kalau demikian halnya, maka yang perlu dibahas ialah “yang mungkin”, dan yang mungkin itu pasti ada.

Adanya yang “mungkin” itu pasti menghendaki akan adanya “yang wajib”
                segala yang mungkin yang telah ada itu, merupakan suatu kemungkinan yang tetap. Dan tiap-tiap yang mungkin ada, berkehendak sepenuhnya kepada yang mengadakan atau mewujudkannya (sebagai sebab). Tetapi apakah yang mengadakan itu dirinya (zatnya) sendiri?. Itu mustahil, karena hal itu berarti mendahulukan sesuatu atas dirinya sendiri. Atau apakah yang mengadakan itu bagian (fragment) dari dirinya sendiri?, dan ini juga mustahil karena berarti menetapkan sesuatu menjadi sebab bagi dirinya sendiri dan sesuatu yang mendahuluinya, jika hal itu memang telah ada. Dan hal tersebut jelas batalnya. Maka oleh sebab itu wajiblah ada sebab yang berdiri dibelakang segala “yang mungkin”. Dan segala wujud yang terjadi tanpa sebab yang memungkinkan  adalah yang wajib. Karena tidak ada dibalik yang mungkin itu kecuali yang mustahil dan yang wajib. Sedang yang mustahil itu tidak bisa diwujudkan maka tidak perlu dibahas lagi, maka tinggalah yang wajib. Maka tetaplah, bahwa segala sesuatu yang mungkin yang ada wujudnya, pasti ada yang mewujudkannya (sebab) yaitu zat yang wajib ada.
                Segala sesuatu yang mungkin ada , baik yang adanya itu tak terbatas ataupun memiliki batas, semua itu pasti berdiri diatas wujud (memiliki wujud). Maka wujud yang demikian itu , tentu bersumber dari zat yang mungkin dan hakikat dari zat yang mungkin itu. Namun itu jelas mustahil (batal) karena menjadikan yang mungkin sebagai sebab bagi “yang mungkin”,karena tidak ada sesuatupun mahiyah (hakikat) yang mungkin itu yang memastikan (memberikan) wujud.  Sebagaimana telah dijelaskan keterangan itu dibagian hukum yang mungkin.  Maka dari itu, teranglah sumber bagi segala sesuatu yang wujud adalah Zat yang Wajib WujudNya dengan pasti.







KESIMPULAN

1.       Hukum wajib ialah sesuatu yang zatnya memang sudah semestinya ada, yang menurut akal ialah adanya sesuatu wujud yang mutlak.
2.       Hukum mustahil ialah sesuatu yang zatnya memang tidak mungkin ada. Atau  hukum yang mustahil bagi zatnya ialah, bahwa tidak mungkin bisa terjadi wujudnya, karena “tidak ada” (adam), telah menjadi kemestian mahiyah (hakikat) sesuatu itu.
3.       Hukum mungkin  ialah sesuatu yang tidak ada wujudnya, tetapi tidak pula dapat dikatakan tidak ada zatnya. Karena itu ia bisa juga terwujud oleh sesuatu yang menyebabkan adanya. hukum-hukum  yang mungkin bagi zatnya ialah bahwa ia tidak mungkin “ada” kecuali dengan sesuatu sebab. Begitu pula, bahwa ia tidak mungkin “tidak ada” kecuali dengan sesuatu sebab pula.
4.       Sebab ialah yang menciptakan dan yang memberi wujud. Dengan lain ibarat ialah: yang mewujudkan, sebab yang melahirkan sebab yang melakukan, pencipta yang hakiki, dan lain-lain. Dan dapat dikatakan pula maksud sebab ialah “syarat”, atau orang yang mempersiapkan sesuatu yang mungkin itu untuk menerima wujud dari yang mewujudkannya.
                                                                    














DAFTAR PUSTAKA

Abduh, Muhammad.1992.Risalah Tauhid.terj. Firdaus AN,Jakarta : Bulan Bintang.

POSTINGAN TERBARU

Keselamatan Umat non Islam dalam Al-Qur'an

MENINJAU ULANG POSISI AHLI KITAB DALAM AL-QUR’AN Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hermeneutika Dosen: Prof. Syafa...